Undang-undang (UU) tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Kehakiman adalah peraturan hukum yang mengatur tentang kelembagaan, tugas, wewenang, dan prosedur hukum yang berkaitan dengan sistem peradilan di suatu negara. Tujuan dari Undang-Undang Kehakiman adalah untuk menjamin terciptanya keadilan, perlindungan hukum, dan penegakan hukum yang efektif dalam masyarakat. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta sistem peradilan yang independen, transparan, dan adil, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 48 Tahun 2009.pdf  

STATUS

Mencabut :

  1. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman  

Bagikan ke: