Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU ini memuat arah perubahan sebagai berikut: 1. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi; 2. memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non tax revenue coverage) yaitu PNBP agar sesuai dengan paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara; dan 3. mengopimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan PNBP yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBP, objek dan subjek PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatyan, keringanan, dan pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Menteri /Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di bidang PNBP.
Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan pengelolaan PNBP semakin profesional, transparan, dan bertanggungjawab.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 
Bagikan ke: