Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan prinsip otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan nirlaba. UU ini mengatur jenis-jenis BHP, struktur organisasi dan tata kelolanya, pengelolaan keuangan dan kekayaan, serta sumber pendanaan yang dapat berasal dari pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, diatur pula mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban untuk menjamin mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Namun, undang-undang ini kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
