Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang ini mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Di dalamnya memuat asas dan tujuan perlindungan konsumen, serta pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. UU ini juga menetapkan larangan bagi pelaku usaha, termasuk terkait produksi, promosi, dan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Selain itu, diatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, serta ketentuan pidana, peralihan, dan penutup.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
