Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

UU ini mengatur mengenai pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

FILE FILE PERATURAN

  1. UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 1-150 tentang Pemilihan Umum   
  2. UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 151-317 tentang Pemilihan Umum   
  3. UU No. 7 Tahun 2017_Penjelasan tentang Pemilihan Umum   
  4. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran I tentang Pemilihan Umum   
  5. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran II tentang Pemilihan Umum   
  6. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran III tentang Pemilihan Umum   
  7. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran IV tentang Pemilihan Umum      

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang   
     
  2. PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum   

Mencabut :

  1. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah   ,
     
  2. UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum   
     
  3. UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden   

Bagikan ke: