Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU ini mengatur mengenai pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
FILE FILE PERATURAN
- UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 1-150 tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 151-317 tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Penjelasan tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran I tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran II tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran III tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran IV tentang Pemilihan Umum
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

- PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mencabut :
- UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
, 
- UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

- UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Bagikan ke: