Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

UU ini mengatur mengenai 1. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 2. Pencegahan Konflik 3. Penghentian Konflik 4. Pemulihan Pascakonflik 5. Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik 6. Peran serta Masyarakat 7. Pendanaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 7 Tahun 2012.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: