Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
UU ini mengatur mengenai 1. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 2. Pencegahan Konflik 3. Penghentian Konflik 4. Pemulihan Pascakonflik 5. Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik 6. Peran serta Masyarakat 7. Pendanaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
