Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengupahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 menjadi undang-undang, perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, penguatan fungsi dan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin simpanan nasabah bank, penyesuaian kebijakan mengenai jumlah simpanan yang dijamin, serta penguatan kewenangan LPS dalam penanganan bank gagal guna menjaga stabilitas sistem perbankan.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Mengubah :
- UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Bagikan ke: