Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 7 Tahun 2004.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan   
UU Nomor 11 Tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali sesuai Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013

 

Bagikan ke: