Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-undang tentang Peradilan Agama adalah suatu peraturan hukum yang mengatur proses peradilan di lingkungan peradilan agama, yang merupakan bagian dari sistem peradilan di suatu negara. Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan terkait organisasi peradilan agama, prosedur pengadilan agama, hak-hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kasus-kasus peradilan agama, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam ranah agama seperti perkawinan, waris, zakat, dan perkara-perkara lain yang terkait dengan hukum agama yang berlaku di masyarakat.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 7 Tahun 1989.pdf  

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  
     
  2. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  
     

Mencabut :

  1. PP No. 45 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura  

 


 

 

Bagikan ke: