Undang-undang tentang Peradilan Agama adalah suatu peraturan hukum yang mengatur proses peradilan di lingkungan peradilan agama, yang merupakan bagian dari sistem peradilan di suatu negara. Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan terkait organisasi peradilan agama, prosedur pengadilan agama, hak-hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kasus-kasus peradilan agama, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam ranah agama seperti perkawinan, waris, zakat, dan perkara-perkara lain yang terkait dengan hukum agama yang berlaku di masyarakat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Mencabut :
Bagikan ke:

