Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008. Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 
Bagikan ke: