Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum, 2. Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian, 3. Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia, 4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, 5. Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal, 6. Pengawasan Keimigrasian, 7. Tindakan Administratif Keimigrasian, 8. Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, 9. Pencegahan dan Penangkalan, 10. Penyidikan, 11. Ketentuan Pidana, 12. Biaya, 13. Ketentuan Lain-Lain, 14. Ketentuan Peralihan, dan 15. Ketentuan Penutup.

FILE-FILE PERATURAN

UU 6 Tahun 2011.pdf  

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   
    Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Diubah dengan :

  1. UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian   
     
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang   
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja    
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mencabut :

  1. UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang   
     
  2. UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian   

Bagikan ke: