Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 adalah peraturan resmi yang mengubah beberapa bagian dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU ini memberikan perubahan pada tugas dan wewenang Mahkamah Agung, yang merupakan lembaga penting dalam sistem peradilan di negara kita. Dengan kata lain, UU ini mengubah cara Mahkamah Agung bekerja dan membuat keputusan dalam hal hukum di negara kita.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Mengubah :
Bagikan ke:

