Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 adalah peraturan hukum yang mengatur perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum di Indonesia. UU ini berfokus pada penyesuaian dan perubahan berbagai ketentuan terkait proses peradilan umum, termasuk hal-hal seperti organisasi peradilan, prosedur pengadilan, hak-hak terdakwa, hakim, serta berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan di negara tersebut.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 49 Tahun 2009.pdf  

  1. UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum  

STATUS PERATURAN 

Mengubah :

  1. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum  

Bagikan ke: