Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 adalah peraturan hukum yang mengatur perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum di Indonesia. UU ini berfokus pada penyesuaian dan perubahan berbagai ketentuan terkait proses peradilan umum, termasuk hal-hal seperti organisasi peradilan, prosedur pengadilan, hak-hak terdakwa, hakim, serta berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan di negara tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Bagikan ke:


