Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU ini mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi.

Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan. Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 48 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman   

Bagikan ke: