Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang ini mengatur mengenai definisi dan ruang lingkup pornografi, asas dan tujuan pengaturannya, serta larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. UU ini juga mengatur pembatasan terhadap pertunjukan atau aktivitas yang bermuatan pornografi, kewajiban setiap orang untuk menjaga moralitas sesuai norma hukum dan agama, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi. Selain itu, diatur ketentuan mengenai perlindungan anak dari pengaruh pornografi, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam undang-undang ini.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 44 Tahun 2008.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008

 

Bagikan ke: