Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan. Sistem kearsipan nasional berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 43 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan   

Bagikan ke: