Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Ruang Lingkup Wilayah Negara 4. Hak-Hak Berdaulat 5. Kewenangan 6. Kelembagaan 7. Peran Serta Masyarakat 8. Larangan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan lain-lain 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
