Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Undang-Undang ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Ruang Lingkup Wilayah Negara 4. Hak-Hak Berdaulat 5. Kewenangan 6. Kelembagaan 7. Peran Serta Masyarakat 8. Larangan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan lain-lain 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 43 Tahun 2008.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia
 

Bagikan ke: