Undang-undang tentang Kehutanan adalah peraturan hukum yang mengatur pengelolaan, pelestarian, dan pemanfaatan hutan serta sumber daya alam yang terkait di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang mencakup aspek-aspek seperti izin pemanfaatan hutan, perlindungan kawasan hutan, konservasi biodiversitas, serta tata kelola hutan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menjaga ekosistem hutan, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta melindungi hak masyarakat adat yang tergantung pada hutan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bagi kesejahteraan bangsa dan negara.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Mencabut :
- UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

Bagikan ke:
