Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-Undang ini mengatur mengenai asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif; pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis; penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh warga negara; pengawasan terhadap segala entuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oeh Komnas HAM; 

hak warna negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; kewajiban dan peran serta warga negara dlam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis; gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa: memperlakukan perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 40 Tahun 2008.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   

Bagikan ke: