Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT). UU ini menguraikan tata cara pendirian, pengelolaan, dan pembubaran PT, serta hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, dan komisaris. Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai modal, akuntansi, serta tata cara pertanggungjawaban dan pengawasan perusahaan. Dengan demikian, UU Nomor 40 Tahun 2007 menjadi dasar hukum yang fundamental dalam menjalankan entitas bisnis berbentuk PT di Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 40 Tahun 2007.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas   
     

Bagikan ke: