Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT). UU ini menguraikan tata cara pendirian, pengelolaan, dan pembubaran PT, serta hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, dan komisaris. Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai modal, akuntansi, serta tata cara pertanggungjawaban dan pengawasan perusahaan. Dengan demikian, UU Nomor 40 Tahun 2007 menjadi dasar hukum yang fundamental dalam menjalankan entitas bisnis berbentuk PT di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:



