Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan, 3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 4. Dewan Jaminan Sosial Nasional, 5. Kepesertaan dan Iuran, 6. Program Jaminan Sosial, 7. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial, 8. Ketentuan Peralihan, 9. Ketentuan Penutup.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Bagikan ke: