Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
UU ini mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi: 1) kelembagaan; 2) perbankan; 3) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 4) perasuransian dan penjaminan; 5) asuransi Usaha Bersama; 6) program penjaminan polis; 7) Usaha Jasa Pembiayaan; 8) kegiatan usaha bulion (bullion); 9) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 10) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; 11) lembaga keuangan mikro; 12) Konglomerasi Keuangan; 13) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK); 14) penerapan Keuangan Berkelanjutan; 15) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; 16) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 17) sumber daya manusia; 18) Stabilitas Sistem Keuangan; 19) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 20) penegakan hukum di sektor keuangan.
Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Mencabut sebagian :
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Mengubah :
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

- UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

- UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

- UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

- UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

- UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

- UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

- UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang

- UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang

- UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

- UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

- UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

- UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

- UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

- UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Bagikan ke: