Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Penguasaan Mineral dan Batubara 4. Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara 5. Wilayah Pertambangan 6. Usaha Pertambangan 7. Izin Usaha Pertambangan 8. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan 9. Izin Pertambangan Rakyat 10. Izin Usaha Pertambangan Khusus 11. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus 12. Data Pertambangan 13. Hak dan Kewajiban 14. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus 15. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus 16. Usaha Jasa Pertambangan 17. Pendapatan Negara dan Daerah 18. Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan 19. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat 20. Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan 21. Penyidikan 22. Sanksi Administratif 23. Ketentuan Pidana 24. Ketentuan Lain-Lain 25. Ketentuan Peralihan 26. Ketentuan Penutup.

FILE FILE PERATURAN

UU Nomor 4 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara   
     
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang   
     
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  4. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara   
     
  5. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mencabut :

  1. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan   

Bagikan ke: