Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur pembentukan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus. KEK merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendorong investasi, pengembangan industri, serta pertumbuhan ekonomi regional. UU ini memberikan insentif fiskal, perizinan yang lebih mudah, dan fasilitas infrastruktur yang disesuaikan untuk mendukung investasi di dalamnya. KEK diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, mendorong transfer teknologi, dan menciptakan lapangan kerja. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 39 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang   
     
  2. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang   

Bagikan ke: