Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 39 Tahun 2008.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara   

Bagikan ke: