Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup: asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak dan kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
