Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah suatu amendemen terhadap UU Perlindungan Anak sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat perlindungan bagi anak-anak di Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak, termasuk hak-hak anak, tindakan perlindungan, dan sistem peradilan anak.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Mengubah :
Bagikan ke:

