Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah amendemen terhadap UU Perlindungan Saksi dan Korban sebelumnya. UU ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Dalam amendemen ini, diatur perluasan cakupan perlindungan, peningkatan hak-hak saksi dan korban, serta penguatan lembaga-lembaga yang terlibat dalam perlindungan mereka. UU ini juga berfokus pada pemberian perlindungan khusus bagi anak-anak, perempuan, dan orang rentan lainnya yang menjadi saksi atau korban tindak pidana.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 31 Tahun 2014.pdf  

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Mengubah :

  1. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban  

Bagikan ke: