Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah peraturan hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar dan tata cara administrasi pemerintahan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan struktur organisasi pemerintahan, tugas dan fungsi instansi pemerintah, prosedur pengambilan keputusan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik, serta memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan pemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Bagikan ke:


