Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan Transfer Dana, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa prinsip pengaturan, seperti pengecualian terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment).
Dengan tidak dianutnya prinsip zero hour rules, Transfer Dana yang telah dilaksanakan setelah pukul 00.00 pada hari itu sampai dengan saat ditutupnya sistem operasional Penyelenggara yang berupa Bank atau diucapkannya putusan pailit Penyelenggara berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank wajib diselesaikan.
Dengan demikian, Dana yang telah ditransfer kepada Penyelenggara Penerima tidak dapat ditarik kembali. Untuk memperkuat pengaturan tersebut, dalam Undang-Undang ini juga dianut prinsip finality of payment/finality of settlement yang merupakan penjabaran dari pengecualian prinsip zero hour rules, yaitu Dana yang telah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
