Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur kewajiban bagi setiap perusahaan atau badan usaha untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah. UU ini mengatur persyaratan, prosedur, serta dampak hukum dari pendaftaran perusahaan, yang meliputi pengumpulan data dan informasi perusahaan, kepemilikan saham, kepemilikan bangunan, dan aset perusahaan. Pendaftaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan, memfasilitasi pengumpulan data ekonomi, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak dan peraturan lainnya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Bagikan ke:


