Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap ciptaan intelektual di bidang karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, dan bentuk ekspresi kreatif lainnya. UU ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan karya cipta mereka selama periode tertentu.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:

