Undang-undang tentang Bangunan Gedung adalah peraturan hukum yang mengatur persyaratan, standar, dan tata cara pembangunan, perawatan, dan penggunaan bangunan gedung di Indonesia. Undang-undang ini memiliki ketentuan-ketentuan terkait izin pembangunan, keselamatan struktural, kesehatan, lingkungan, serta aspek-aspek teknis dan administratif lainnya yang berkaitan dengan bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang dibangun dan digunakan di Indonesia memenuhi standar keamanan, kualitas, dan lingkungan yang diperlukan, serta mendukung perkembangan dan pertumbuhan perkotaan yang terencana dan berkelanjutan.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Bagikan ke:
