Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik 4. Hak, Kewajiban, Ddn Larangan 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Peran serta Masyarakat 7. Penyelesaian Pengaduan 8. Ketentuan Sanksi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
