Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik 4. Hak, Kewajiban, Ddn Larangan 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Peran serta Masyarakat 7. Penyelesaian Pengaduan 8. Ketentuan Sanksi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 25 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: