Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
UU ini mengatur mengenai 1. Wewenang pokok Menteri dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional ; 2. Wewenang Gubernur; 3. Wewenang Bupati/Walikota; 4. Kewajiban instansi pelaksana urusan Administrasi Kependudukan; 5. Data kependudukan; 6. Kutipan atas pencatatan sipil; 7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural; 8. Anggaran; 9. Sanksi.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
Bagikan ke: