Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

UU ini mengatur mengenai 1. Wewenang pokok Menteri dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional ; 2. Wewenang Gubernur; 3. Wewenang Bupati/Walikota; 4. Kewajiban instansi pelaksana urusan Administrasi Kependudukan; 5. Data kependudukan; 6. Kutipan atas pencatatan sipil; 7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural; 8. Anggaran; 9. Sanksi.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 24 Tahun 2013.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan   

Bagikan ke: