Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pembukaan yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban dunia.
Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan kebijakan dan peraturan daerah. Dalam menjalankan tugasnya, keduanya dibantu oleh perangkat daerah.
Pembagian urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintah pusat dan urusan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Urusan tersebut meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, khususnya pelayanan dasar yang diatur melalui standar pelayanan minimal.
Pemerintah pusat juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki sumber keuangan sendiri serta kewenangan membuat peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta didorong untuk melakukan inovasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); - UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Diubah dengan :
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ketentuan Pasal 238 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, diubah - UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

- UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

- Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

- UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

- UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Mengubah :
- UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagikan ke: