Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah peraturan hukum yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga. UU ini mencakup ketentuan-ketentuan yang melindungi anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, maupun diskriminasi yang dapat merugikan atau membahayakan kesejahteraan dan martabat mereka. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 23 Tahun 2004.pdf  

Bagikan ke: