Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

UU ini mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Undang-Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 22 Tahun 2022.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan   

Bagikan ke: