Undang-undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah peraturan hukum yang mengatur prinsip-prinsip, metode, dan pedoman dalam praktik pertanian yang berkelanjutan di Indonesia. Undang-undang ini menekankan pentingnya penggunaan teknologi dan praktik pertanian yang ramah lingkungan, konservasi sumber daya alam, pemeliharaan keanekaragaman hayati, serta peningkatan kesejahteraan petani. Tujuannya adalah untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan meningkatkan produksi pertanian yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
- UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Bagikan ke:

