Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

UU ini mengatur mengenai: 1) Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas; 2) Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; 3) Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa; 4) Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement); 5) penguatan mekanisme praperadilan; 6) pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif; 7) Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; 8) penguatan peran advokat; 9) saksi mahkota; dan 10) pengaturan kembali upaya hukum.

FILE FILE PERATURAN

UU Nomor 20 Tahun 2025.pdf    

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana   

 

Bagikan ke: