Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang ini diatur tentang jabatan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Hal ini guna menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang berdasarkan pada UUD Tahun 1945.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 
Bagikan ke: