Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang ini diatur tentang jabatan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Hal ini guna menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang berdasarkan pada UUD Tahun 1945.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 02 Tahun 2014.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris   

Bagikan ke: