Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU ini mengatur mengenai hal hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik, dan kemandirian Partai Politik.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Bagikan ke: