Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

UU ini mengatur mengenai hal hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik, dan kemandirian Partai Politik.

FILE-FILE PERATURAN

UU No. 2 Tahun 2011.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik   

 

Bagikan ke: