Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah peraturan hukum yang mengatur pendirian, keberadaan, organisasi, dan aktivitas partai politik di Indonesia. UU ini menetapkan persyaratan pendirian, tujuan, struktur, dan mekanisme internal partai politik, serta mengatur mengenai pemilihan umum, pemilihan ketua umum partai politik, pemilihan calon anggota legislatif, dan pemilihan presiden serta wakil presiden.
FILE-FILE PERATURAN
UU Nomor 2 Tahun 2008.pdf
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:

