Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah peraturan hukum yang mengatur pendirian, keberadaan, organisasi, dan aktivitas partai politik di Indonesia. UU ini menetapkan persyaratan pendirian, tujuan, struktur, dan mekanisme internal partai politik, serta mengatur mengenai pemilihan umum, pemilihan ketua umum partai politik, pemilihan calon anggota legislatif, dan pemilihan presiden serta wakil presiden. 

FILE-FILE PERATURAN 

UU Nomor 2 Tahun 2008.pdf  

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik  

Mencabut :

  1. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik   

Bagikan ke: