Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
Undang-Undang ini mengatur mengenai hubungan hukum antara pemilik tanah dan penggarap dalam pengusahaan tanah pertanian dengan sistem bagi hasil. Undang-undang ini menetapkan asas dan tujuan perjanjian bagi hasil untuk melindungi kepentingan penggarap serta mewujudkan pembagian hasil yang adil. Diatur pula mengenai bentuk dan syarat sah perjanjian, jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan mengenai besarnya bagian hasil yang diterima pemilik tanah dan penggarap. Selain itu, undang-undang ini mengatur peran pemerintah dalam melakukan pengawasan, tata cara penyelesaian perselisihan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
