Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

UU ini mengatur tentang 1. Ketentuan Umum 2. Persero 3. Perum 4. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN 5. Kewajiban Pelayanan Umum 6. Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain 7. Restrukturisasi dan Privatisasi 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup.

FILE FILE PERATURAN

undang-undang nomor 19 tahun 2003.pdf   

UU Nomor 19 Tahun 2003_ penjelasan.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara   
     
  2. UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara   
     
  3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang   
     
  4. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  5. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mencabut :

  1. UU No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang   
     
  2. UU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)   

Bagikan ke: