Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-undang tentang Pangan adalah peraturan hukum yang mengatur berbagai aspek produksi, distribusi, dan konsumsi pangan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup regulasi tentang standar kualitas pangan, keamanan pangan, tata kelola pangan, serta hak konsumen. Tujuannya adalah untuk memastikan pasokan pangan yang cukup, berkualitas, dan aman bagi masyarakat, serta mempromosikan pangan yang sehat dan bergizi. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 18 Tahun 2012.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012   

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mencabut :

  1. UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan   

Bagikan ke: