Undang-undang tentang Pangan adalah peraturan hukum yang mengatur berbagai aspek produksi, distribusi, dan konsumsi pangan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup regulasi tentang standar kualitas pangan, keamanan pangan, tata kelola pangan, serta hak konsumen. Tujuannya adalah untuk memastikan pasokan pangan yang cukup, berkualitas, dan aman bagi masyarakat, serta mempromosikan pangan yang sehat dan bergizi.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:



