Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai Komisi Yudisial memiliki sifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. 

Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan dalam upaya menjabarkan “kewenangan lain” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial.

Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

FILE-FILE PERATURAN

UU 18 Tahun 2011.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial   

Bagikan ke: