Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah peraturan hukum yang mengatur profesi advokat di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang syarat, kewajiban, hak, dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mengatur tentang organisasi advokat dalam konteks penyelenggaraan kegiatan advokasi dan perlindungan hukum.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
