Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah :
UU Nomor 4 Tahun 2023.pdf tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 
Mencabut :
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 
Bagikan ke: