Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara    

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. Dengan Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

FILE-FILE PERATURAN

UU 17 Tahun 2011.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: